SHOLAT JUM 'AT
Kalau seandainya dalam pelaksanaan sholat jum`at , Imam / khotibnya melakukan tindakan fatal seperti melakukan suatu hal (baik perkataan atau tindakan ) yang sekiranya mengakibatkan terputusnya Muwalah (kesinambungan) antara khutbah pertama dengan khutbah kedua atau terputusnya muwalah ( kesinambungan )antara khutbah dengan sholatnya , lantas para jama`ah tidak mengulangnya dengan sholat dhuhur (karena tdk ada yang menghimbau ), maka siapakah yang di mintai pertanggung jawaban di akhirat kelak ? , tentu jawabannya ialah : yang bertanggung jawab adalah orang yang mengerti tetapi diam (tidak menegur atau menghimbau agar mengulang sholat jum`at tsb dengan sholat dhuhur ) , ya !!! sing kena inyong maning. Duh Gust ngapuro kelepatan lan kelemahan iman kulo sehinggo kerikuhan kulo dateng makhluk panjenengan angluwihi kerikuhan kulo dateng panjenengan, ing mongko panjenengan meniko dzat ingkang paling berhaq untuk di rikuhi. NB : Terjedanya / ter...